Kamis, 17 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi


I.Pengertian Ekonomi & Koperasi


Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

II.Sejarah Ekonomi Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

III.Undang-Undang Koperasi

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
a.Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Kerjasama antar koperasi

b.Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
c.PP No. 17 tahun 1994 tentang perubahan koperasi oleh pemerintah.
d.PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.
e.PP No. 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi.
f.Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 36 /Kop/M/II/1998 tentang pedoman kelembagaan dan usaha koperasi.
g.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi.

IV.Pembuatan Neraca Koperasi


Neraca koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi dan pertangung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Neraca juga dapat dijadikan sebagai salah satu hasil evaluasi kemajuan koperasi. Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap neraca koperasi adalah :
- Menilai pertanggungjawaban pengurus
- Menilai prestasi pengurus

Usaha yang tidak dibagi dan dapatdigunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugiankoperasi.
• Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
• Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan laba rugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak mengguna kan istilah laba dan rugi, melainkan hasil usaha.
• Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, di samping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena itu kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditunjukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

V.Pendapat Masyarakat terhadap adanya Koperasi Indonesia



Jumlah koperasi di seluruh indonesia tercacat 103.000 unit lebih dengan jumlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang di bulan november 2001, jumlah itu di bandingkan dengan jumlah koperasi per- desember-1998 mengalamai peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktiv juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi per-November 2001 sebanyak 96.180 unit ( 88,14% ). Corak koperasi indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil, satu catatan yang perlu diingat reformasi yang ditandai dengan pencabuatan inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakkan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing – pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan,disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Pendapat Masyarakat Tentang Koperasi

Koperasi di indonesia akan maju di karenakan setiap tahunnya anggota koperasi di indonesia Meningkat dua kali lipat, namun demikian ada hal – hal yang harus diperbaiki dalam system dan fasilitas koperasi terutama di daerah seperti KUD. Stuktur organisasi koperasi indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga masyarakat yang terstuktur dari primer sampai tingkat nasional, hal ini menunjukkan kurang efektivnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Fenomena ini di masa yang akan datang harus di ubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi, untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai di letakkan pada daerah otonom, Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip – prinsip koperasi sebagai badan usaha yang kompetitif. Disamping itu juga yang masih harus perlu di perhatikan adalah permodalan juga menjadi masalah utama dalam koperasi yang bisa menjanjikan koperasi lebih maju lagi dan meningkat anggotanya


http://ayumutiah.wordpress.com/2013/10/10/undang-undang-koperasi-cara-mendirikan-koperasi-dan-neraca-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kusdiantoro-blog.blogspot.com/2012/11/pengertian-ekonomi-koperasi.html
http://gultomjonathan86.wordpress.com/2012/11/26/pendapat-masyarakat-terhadap-koperasi-di-indonesia/