Senin, 18 April 2016

PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN & PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS)




A.    Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan. International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diyakini memberikan manfaat sebagai berikut (1) Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability), (2) Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi, (3) Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, dan (4) Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

B.     Konvergensi IFRS & Perkembangan IFRS di Indonesia
IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998).
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
(1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.,
(2). menyediakan titik awalyang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.,
(3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Dari serangkaian proses harmonisasi standar dengan standar internasional, konvergensi terhadap IFRS merupakan hal baru dan menjadi pencetus munculnya paradigma baru perkembangan standar di Indonesia.  International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh International Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Board Of International Accounting Standards Committee Foundation (IASC). Pada tahun 2000 anggota badan ini menyetujui restrukturisasi IASC dan Konstitusi (Anggaran Dasar) baru IASC. Pada bulan Maret 2001, IASC Trustee mengesahkan bagian B Konstitusi baru IASC dan mendirikan sebuah perusahaan nirlaba Delaware bernama International Accounting Standards Committee Foundations untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001 IASB yang baru dibentuk mengambil alih dari IASC tanggungjawab menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Dalam pertemuan pertama Dewan baru itu mengadopsi IAS dan SICs yang sudah ada. Kemudian IASB terus melanjutkan pengembangan standar akuntansi internasional dengan menyebut standar baru mereka itu dengan sebutan International Financial Reporting Standards (IFRS)
Pada periode 1973-1984,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
Gambar 1 Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
a. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
b. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
c. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
d. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
e. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
f. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
g. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
h. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
i. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
j. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang
Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
a. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
b. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
c. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
d. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
e. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
a. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
b. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
c. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
d. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi
Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
e. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999)
tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
a. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
b. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
c. PSAK 23 (2010): Pendapatan
d. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
e. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
f. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
g. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
a. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
b. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
c. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
d. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
e. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
f. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
a. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
b. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
c. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
d. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
a. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
b. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
c. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
d. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
e. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
a. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
b. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
c. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
d. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
e. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
f. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS. Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

C.     Pengungkapan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS
Saat ini sistem akuntansi di Indonesia mengacu pada standar akuntansi Amerika atau GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) yang disusun oleh FASB (Financial & Accounting Standards Board), yang terbit dalam bentuk buku bernama SFAS (Statements of Financial and Accounting Standards). Beberapa tahun yang lalu, sebelum akuntansi kita mengacu pada akuntansi Amerika, Indonesia menerapkan sistem pembukuan Belanda yang dikenal dengan istilah tata buku (book keeping). Dengan adanya standar yang berbeda-beda, maka dirasa perlu munculnya akuntansi internasional yang diharapkan mampu mengatasi perbedaan akuntansi yang ada di banyak negara.
Akuntansi internasional mencakup semua perbedaan prinsip, metode dan standar akuntansi semua negara. Perbedaan akuntansi antar negara terjadi karena perbedaan geografi, social ekonomi, politik dan hokum, budaya, bahasa, dan lainnya. Untuk mengatasi perbedaan perlakuan akuntansi di tiap negara, ada beberapa usulan untuk mengatasinya :
1. Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder
2. Menganut single –domicile reporting, yang artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut, atau
3. Laporan keuangan disusun menurut standar internasional

Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), konvergensi
IFRS telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:
(1) PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan diPSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya;
(2) PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan atau Manajemen perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan; dan
(3) Pemutakhiran PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal.

Akuntansi Penggabungan Usaha diatur terutama dalam PSAK No.22 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 hingga sekarang. Adapun PSAK 22 ini adalah merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard (IAS) No. 22 tentang “Business Combinations” yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee. Kemudian, pada bulan Maret 2004 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan IFRS No. 3 sebagai pengganti IAS No. 22 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004. Selanjutnya bulan Januari 2008, IASB menerbitkan revisi atas IFRS No. 3.

Tabel 1. Perbandingan PSAK No. 22 Sebelum dan Sesudah Konvergensi IFRS
Perihal
PSAK No. 22 (1994) Mengacu pada IAS No. 22
PSAK No. 22 (Revisi 2010) Mengacu pada IFRS No.3
Ruang Lingkup
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali:
ü  Under common control 
ü  Pembentukan ventura bersama
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali:
ü  Under common control
ü  Pembentukan ventura bersama
ü  Akuisisi aset atau kelompok aset yang bukan merupakan bagian dari bisnis 
Metode Akuntansi dan Biaya Terkait
Metode Akuntansi:
ü  Purchase method
ü  Pooling of interest
Biaya terkait:
ü  Beban periode berjalan 
Catatan : IAS No. 22 dan PSAK No. 22 memberikan ijin atas penggunaan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan serta menetapkan syarat-syarat penggunaan metode tersebut. Metode penyatuan kepemilikan digunakan apabila sulit sekali mengidentifikasi perusahaan pengakuisisi dan terjadi pembagian risiko serta manfaat secara seimbang antara pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri
Metode Akuntansi:
ü  Purchase method
Biaya terkait :
ü  Bagian dari biaya kombinasi bisnis  
Catatan : IFRS No. 3 tidak lagi mengijinkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan dan mensyaratkan bahwa semua penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Karena dalam menggunakan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan, manajemen sering mencari celah agar dapat mengunakan salah satu dari dua metode pencatatan tersebut yang menguntungkan bagi mereka
Pengukuran dan Akuisisi Bertahap
ü  Pengukuran aset dan liabilitas: Panduan nilai wajar tersendiri
Akuisisi bertahap:
ü  Nilai wajar pada tanggal perolehan kepemilikan
ü  Perbedaan nilai wajar sekarang dgn sebelumnya disajikan sebagai revaluasi
Pengukuran aset dan liabilitas:
ü  Nilai wajar dan mengacu ke SAK lain.
Akuisisi bertahap:
ü  Pengukuran kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi
ü  Keuntunganataukerugian diakui dalam laporan laba rugi
Goodwill
Goodwill :
ü  Biaya akuisisi
ü  Nilai wajar aset dan liabilitas
ü  NCI (berdasarkan nilai tercatat aset dan liabilitas) 
Goodwill dimortisasi selama 5 sampai 20 tahun.

Goodwill :
ü  Biaya akuisisi
ü  Nilai wajar aset dan liabilitas
ü  NCI (berdasarkan nilai wajar atau porsi proporsional aset neto teridentifikasi)  Goodwill diuji penurunan nilai setiap akhir periode

Goodwill Negatif
Goodwill negatif:
ü  Diakui sebagai pendapatan ditangguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun.
Catatan: Goodwill negatif merupakan selisih lebih antara bagian pengakuisisi atas nilai wajar aset bersih dan biaya perolehan anak perusahaan yang diakuisisi.
Goodwill negatif:
ü  Diakui sebagai keuntungan periode berjalan
Kepentingan Nonpengendali
Berdasarkan nilai tercatat aset neto
Berdasarkan nilai wajar, atau Berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi

Perbedaan antara PSAK dengan IFRS disajikan pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Perbedaan PSAK berbasis IRFS dengan PSAK berbasis US GAAP

PSAK Berbasis IFRS
PSAK Berbasis US GAAP
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
-  Laporan posisi keuangan
(neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan  komparatif awal periode dan  penyajian retrosp ektif terhadap
penerapan kebijakan akuntansi.
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan

Pengungkapa dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
-Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
-Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan  ke pemilik entitas induk
Hak nonpengendali
-Laibilitas
Laibilitas jangka panjang
Laibilitas jangka pendek

Pengungkapa dalam Laporan Posisi
Keuangan (Neraca)
-       Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
-       Laibilitas
Laibilitas jangka panjang
Laibilitas jangka pendek
-       Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
Hak nonpengendali
Penyajian laibilitas jangka panjang yang
akan dibiayai kembali
-       Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai laibilitas jangka pendek jika akan jatuh

Penyajian laibilitas jangka panjang
Yang akan dibiayai kembali
-       Tetap disajikan sebagai laibilitas jangka panjang


D.    Pengungkapan Laporan Keuangan Terbaik di Indonesia Tahun 2014 (Diselenggarakan pada 22 September 2015)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghargaan kepada perusahaan dengan laporan keuangan terbaik dalam ajang tahunan Annual Report Award (ARA) 2014. Penghargaan diberikan berdasarkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Juara umum dari penghargaan ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
ARA terselenggara atas kerjasama 7 instansi penyelenggara yaitu OJK, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, BEI, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan diharapkan dapat terus meningkat untuk dapat menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan perbaikan dalam transparansi informasi, yang merupakan salah satu pilar GCG diyakini akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menerapkan pengelolaan perusahaan dengan baik serta meningkatkan kesiapan perusahaan di Indonesia untuk bersaing di kawasan regional bahkan global.
Pada ARA 2014, sejumlah perubahan dilakukan untuk menselaraskan kriteria penilaian dengan peraturan OJK terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka ASEAN Capital Market Forum (ACMF).
Adapun 11 kategori pemenang dalam ARA 2014 yang diurutkan dari juara satu sampai tiga sebagai berikut:
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk (BBRI).
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
B.‎ BUMN Non Keuangan Listed (BNKL):
1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
C. Private Keuangan Listed (PKL):
1. PT Bank Victoria International Tbk.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).
D. Private Non Keuangan Listed (PNKL):
1. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)‎.
2. PT Elnusa Tbk (ELSA).
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
E. BUMN Keuangan Non Listed (BNKL):
1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2. Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3.‎ PT Taspen (Persero).
F. BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL):
1. PT Pertamina (Persero).
2. PT Angkasa Pura II (Persero).
3. PT Bio Farma (Persero).
G. Private Keuangan Non Listed (PKNL):
1. ‎PT Bank BNI Syariah.
2. PT Bank Syariah Mandiri.
3. PT Bank Mayora.
H. Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL):
1. PT Pupuk Kalimantan Timur.
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
I. BUMD Listed (BUMDL):
1. PT Bank DKI.
2. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3. PT BPD Nusa Tenggara Timur.
J. BUMN Non Listed (BUMDNL):
1. PT BPD Sumsesl dan Babel.
2. PT BPD Jawa Tengah.
3. PT BPD Kalimantan Barat.
K. Dana Pensiun (Dapen):
1. Dana Pensiun Bank Indonesia.
2. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Peserta ARA 2014 berjumlah 294peserta yang terdiri dari 274 perusahaan,17 Dana Pensiun dan 3 Bank Perkreditan Rakyat. Jumlah peserta meningkat 13% dibandingkan peserta tahun lalu yaitu 261 perusahaan. Apabila dilihat perkembangan peserta sejak pertama kali ARA diselenggarakan tahun 2002 hingga saat ini, maka mengalami peningkatan sampai dengan 227%. Peserta ARA 2014 ini terbagi dalam 11Kategori yaitu:
 1. BUMN Non Keuangan Non Listed
 2. BUMN Non Keuangan Listed
 3. BUMN Keuangan Non Listed
 4. BUMN Keuangan Listed
 5. Private Non Keuangan Non Listed
 6. Private Non Keuangan Listed
 7. Private Keuangan Non Listed
 8. Private Keuangan Listed
 9. BUMD Non Listed
10. BUMD Listed
11. Dana Pensiun

Penilaian ARA 2014 terdiri dari 8 Kriteria penilaian kualitas informasi dalam laporan tahunan, khususnya menyangkut aspek transparansi dan GCG dengan bobot masing-masing sebagai berikut:
1.Umum: 2%
2.Ikhtisar Data Keuangan Penting: 5%
3.Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: 3%
4.Profil Perusahaan: 8%
5.Analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan: 22%
6.Good Corporate Governance: 35%
7.Informasi keuangan: 20%
8.Lain-lain: +/-5%
a.Praktik Good Corporate Governance yang melebihi kriteria
b.Praktik Bad Corporate Governance yang tidak diatur dalam kriteria

Kriteria penilaian ARA direviu setiap tahun dan disesuaikan dengan
perkembangan terkini dari praktik GCG. Sehingga, diharapkan praktik corporate governance di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan standar dan praktik GCG. Pada ARA 2014 ini, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyelaraskan kriteria penilaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka Asean Capital Market Forum (ACMF) sebagai bagian dari proses pelaksanaan program ASEAN economic Community yang dilaksanakan pada tahun 2015. Beberapa kriteria baru antara lain pengungkapan mengenai keberagaman komposisi dewan komisaris dan direksi dan pengungkapan nama dan persentase kepemilikan 20 pemegang saham terbesar.
Proses penjurian dilakukan melalui tahapan penilaian atas Laporan Tahunan dari seluruhpeserta yang dilakukan dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut Dewan Juri menentukan nominasipemenang dari setiap kategori untuk masuk tahap wawancara. Berdasarkan tahap-tahap penilaian tersebut pemenang ARA 2014 ditetapkan.
 
Referensi:
ü  *Jurnal Akuntansi - Wahyu Hidayat. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Implementasi PSAK Berbasis IFRS, Universitas Negeri Lampung
ü  *Jurnal AKuntansi - Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices), Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita.
ü  *Jurnal Akuntansi - Nur Elan Hidayati , PERBANDINGAN PERLAKUAN AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS ATAS PSAK No. 22 PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DI BURSA EFEK INDONESIA ,Universitas Negeri Surabaya
ü  *Heri Sukendar, W. Konvergensi Standar Laporan Keuangan Ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional-Journal the winner, Vol.10 No.1, Maret 2009:10-21. Universitas Bina Nusantara
ü  *Website Resmi OJK: www.ojk.go.id ANNUAL REPORT AWARD (ARA) 2014
ü *Jurnal Ilmiah Akuntansi - Nyoman Trisna Herawati, KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN AKUNTANSI PENGANTAR DI PERGURUAN TINGGI, Universitas Pendidikan Ganesha
ü  *Jurnal Ilmiah Akuntansi- Yona Octiani Lestari, KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN MANAJEMEN LABA DI INDONESIA, Fakultas Ekonomi,Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
ü  *Jurnal Akuntansi dan Keuangan - RINDU RIKA GAMAYUNI, Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Stand.Volume 14 Nomor 2 juli 2009, Universitas Lampung
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama        : R Oktafiani
Dosen       : Jessica B, S.E., Mmsi.

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI