IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC). Secara garis besar ada empat hal pokok yang
diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen
laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam
standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan
dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua
adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai
dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga
yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan
bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.
Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi)
atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan. International
Financial Reporting Standards (IFRS) yang diyakini memberikan manfaat sebagai
berikut (1) Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan
Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance
comparability), (2) Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi,
(3) Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal
secara global, dan (4) Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
B. Konvergensi
IFRS & Perkembangan IFRS di Indonesia
IASC (International Accounting
Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan
standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya
untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk
pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998).
IFRS (Internasional Financial
Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan
global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
(1). Menghasilkan transparansi bagi
para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.,
(2). menyediakan titik awalyang
memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.,
(3). dapat dihasilkan dengan biaya
yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sejarah Perkembangan Standar
Akuntansi di Indonesia
Dari
serangkaian proses harmonisasi standar dengan standar internasional,
konvergensi terhadap IFRS merupakan hal baru dan menjadi pencetus munculnya
paradigma baru perkembangan standar di Indonesia. International Financial Reporting Standards
(IFRS) adalah standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh International Accounting
Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS. Sebelumnya
IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS).
IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Board Of International
Accounting Standards Committee Foundation (IASC). Pada tahun 2000 anggota badan
ini menyetujui restrukturisasi IASC dan Konstitusi (Anggaran Dasar) baru IASC. Pada
bulan Maret 2001, IASC Trustee mengesahkan bagian B Konstitusi baru IASC dan mendirikan
sebuah perusahaan nirlaba Delaware bernama International Accounting Standards Committee
Foundations untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001 IASB yang baru dibentuk
mengambil alih dari IASC tanggungjawab menetapkan Standar Akuntansi Internasional.
Dalam pertemuan pertama Dewan baru itu mengadopsi IAS dan SICs yang sudah ada. Kemudian
IASB terus melanjutkan pengembangan standar akuntansi internasional dengan menyebut
standar baru mereka itu dengan sebutan International Financial Reporting
Standards (IFRS)
Pada periode 1973-1984,
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi
Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal
dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994
Komite
PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi
Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai
suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan
standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.
Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang
sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004
Ada
perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994,
telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun
standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi
besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan
konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat
sendiri.
Pada periode 2006-2008
Merupakan
konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan
maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni
pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni
2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres
IAI di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada
tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada
tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun
2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33
standar. Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
Gambar
1 Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
PSAK disahkan 23
Desember 2009:
a.
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
b.
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
c.
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri
d.
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
e.
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
f.
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
g.
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
h.
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
i.
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
j.
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang
Dihentikan
Interpretasi disahkan
23 Desember 2009:
a.
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
b.
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan
Liabilitas Serupa
c.
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
d.
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
e.
ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang
2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
a.
PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
Jasa
Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
b.
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak
Piutang
c.
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
d.
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi
Perusahaan
Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
e.
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55
(1999)
tentang
Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19
Februari 2010:
a.
PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
b.
PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
c.
PSAK 23 (2010): Pendapatan
d.
PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
e.
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
f.
PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
g.
ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public
Hearing 27 April 2010
a.
ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
b.
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
c.
ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
d.
ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
e.
ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
f.
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK
Public Hearing 14 Juli 2010
a.
ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
b.
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
c.
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
d.
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK
Public Hearing 30 Agustus 2010
a.
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
b.
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
c.
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
d.
ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas
Operasi
e.
ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para
Pemegang Sahamnya
Kendala dalam
harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
a.
Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
b.
IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS
masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
c.
Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
d.
Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak
metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
e.
Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
f.
Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi
IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian
terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan
transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan
dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain,
sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat
meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi
IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang
penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi
global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan
keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain
tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan
rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada
diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor
menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS. Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah
sebagai berikut:
a.
Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan
yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b.
Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c.
Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal
secara global.
d.
Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi
kesempatan untuk melakukan earning management.
C. Pengungkapan
Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS
Saat ini sistem akuntansi di Indonesia mengacu pada standar akuntansi
Amerika atau GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) yang disusun oleh FASB
(Financial & Accounting Standards Board), yang terbit dalam bentuk buku bernama
SFAS (Statements of Financial and Accounting Standards). Beberapa tahun yang lalu,
sebelum akuntansi kita mengacu pada akuntansi Amerika, Indonesia menerapkan sistem
pembukuan Belanda yang dikenal dengan istilah tata buku (book keeping). Dengan adanya
standar yang berbeda-beda, maka dirasa perlu munculnya akuntansi internasional yang
diharapkan mampu mengatasi perbedaan akuntansi yang ada di banyak negara.
Akuntansi internasional mencakup semua perbedaan prinsip,
metode dan standar akuntansi semua negara. Perbedaan akuntansi antar negara
terjadi karena perbedaan geografi, social ekonomi, politik dan hokum, budaya,
bahasa, dan lainnya. Untuk mengatasi perbedaan perlakuan akuntansi di tiap
negara, ada beberapa usulan untuk mengatasinya :
1. Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan
sekunder
2. Menganut single –domicile reporting, yang artinya laporan
keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut, atau
3. Laporan keuangan disusun menurut standar internasional
Menurut Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK), konvergensi
IFRS telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:
(1) PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah
paradigmanya menjadi Fair Value based. Fair Value based mendominasi
perubahan-perubahan diPSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya;
(2) PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based
(sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. IFRS menganut prinsip
prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK untuk mengadopsi IFRS adalah
prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan atau Manajemen perusahaan
sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan; dan
(3) Pemutakhiran PSAK untuk memunculkan transparansi dimana
laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan
laporan internal.
Akuntansi Penggabungan Usaha diatur terutama dalam PSAK No.22
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 hingga sekarang. Adapun PSAK 22 ini
adalah merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard (IAS) No.
22 tentang “Business Combinations” yang dikeluarkan oleh International
Accounting Standards Committee. Kemudian, pada bulan Maret 2004 International
Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan IFRS No. 3 sebagai pengganti IAS
No. 22 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004. Selanjutnya bulan Januari
2008, IASB menerbitkan revisi atas IFRS No. 3.
Tabel 1. Perbandingan PSAK No. 22
Sebelum dan Sesudah Konvergensi IFRS
Perihal
|
PSAK
No. 22 (1994) Mengacu pada IAS No. 22
|
PSAK
No. 22 (Revisi 2010) Mengacu pada IFRS No.3
|
Ruang Lingkup
|
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali:
ü Under
common control
ü Pembentukan
ventura bersama
|
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali:
ü Under
common control
ü Pembentukan
ventura bersama
ü Akuisisi
aset atau kelompok aset yang bukan merupakan bagian dari bisnis
|
Metode Akuntansi dan Biaya Terkait
|
Metode Akuntansi:
ü Purchase
method
ü Pooling
of interest
Biaya terkait:
ü Beban
periode berjalan
Catatan : IAS No. 22 dan PSAK No. 22
memberikan ijin atas penggunaan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan
serta menetapkan syarat-syarat penggunaan metode tersebut. Metode penyatuan
kepemilikan digunakan apabila sulit sekali mengidentifikasi perusahaan
pengakuisisi dan terjadi pembagian risiko serta manfaat secara seimbang
antara pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri
|
Metode Akuntansi:
ü Purchase
method
Biaya terkait :
ü Bagian
dari biaya kombinasi bisnis
Catatan : IFRS No. 3 tidak lagi
mengijinkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan dan mensyaratkan bahwa
semua penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian.
Karena dalam menggunakan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan,
manajemen sering mencari celah agar dapat mengunakan salah satu dari dua
metode pencatatan tersebut yang menguntungkan bagi mereka
|
Pengukuran dan Akuisisi Bertahap
|
ü Pengukuran
aset dan liabilitas: Panduan nilai wajar tersendiri
Akuisisi bertahap:
ü Nilai
wajar pada tanggal perolehan kepemilikan
ü Perbedaan
nilai wajar sekarang dgn sebelumnya disajikan sebagai revaluasi
|
Pengukuran aset dan liabilitas:
ü Nilai
wajar dan mengacu ke SAK lain.
Akuisisi bertahap:
ü Pengukuran
kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi
ü Keuntunganataukerugian
diakui dalam laporan laba rugi
|
Goodwill
|
Goodwill :
ü Biaya
akuisisi
ü Nilai
wajar aset dan liabilitas
ü NCI
(berdasarkan nilai tercatat aset dan liabilitas)
Goodwill dimortisasi selama 5 sampai
20 tahun.
|
Goodwill :
ü Biaya
akuisisi
ü Nilai
wajar aset dan liabilitas
ü NCI
(berdasarkan nilai wajar atau porsi proporsional aset neto
teridentifikasi) Goodwill diuji
penurunan nilai setiap akhir periode
|
Goodwill Negatif
|
Goodwill negatif:
ü Diakui
sebagai pendapatan ditangguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun.
Catatan: Goodwill negatif merupakan
selisih lebih antara bagian pengakuisisi atas nilai wajar aset bersih dan
biaya perolehan anak perusahaan yang diakuisisi.
|
Goodwill negatif:
ü Diakui
sebagai keuntungan periode berjalan
|
Kepentingan Nonpengendali
|
Berdasarkan nilai tercatat aset neto
|
Berdasarkan nilai wajar, atau
Berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi
|
Perbedaan antara PSAK dengan IFRS disajikan
pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Perbedaan PSAK berbasis
IRFS dengan PSAK berbasis US GAAP
PSAK
Berbasis IFRS
|
PSAK
Berbasis US GAAP
|
Komponen
laporan keuangan
lengkap
terdiri atas :
- Laporan posisi keuangan
(neraca)
-
Laporan laba rugi komprehensif
-
Laporan perubahan ekuitas
-
Laporan arus kas
-
Catatan atas laporan keuangan
-
Laporan posisi keuangan komparatif
awal periode dan penyajian retrosp ektif
terhadap
penerapan
kebijakan akuntansi.
|
Komponen
laporan keuangan
lengkap
terdiri atas :
-
Neraca
-
Laporan laba rugi
-
Laporan perubahan ekuitas
-
Laporan arus kas
-
Catatan atas laporan keuangan
|
Pengungkapa
dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
-Aset
Aset
tidak lancar
Aset
lancar
-Ekuitas
Ekuitas
yang dapat diatribuskan ke pemilik
entitas induk
Hak
nonpengendali
-Laibilitas
Laibilitas
jangka panjang
Laibilitas
jangka pendek
|
Pengungkapa
dalam Laporan Posisi
Keuangan
(Neraca)
-
Aset
Aset
tidak lancar
Aset
lancar
-
Laibilitas
Laibilitas
jangka panjang
Laibilitas
jangka pendek
-
Ekuitas
Ekuitas
yang dapat diatribuskan ke pemilik entitas induk
Hak
nonpengendali
|
Penyajian
laibilitas jangka panjang yang
akan
dibiayai kembali
-
Laibilitas
jangka panjang disajikan sebagai laibilitas jangka pendek jika akan jatuh
|
Penyajian
laibilitas jangka panjang
Yang
akan dibiayai kembali
-
Tetap
disajikan sebagai laibilitas jangka panjang
|
D. Pengungkapan
Laporan Keuangan Terbaik di Indonesia Tahun 2014 (Diselenggarakan pada 22
September 2015)
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghargaan kepada perusahaan dengan laporan
keuangan terbaik dalam ajang tahunan Annual Report Award (ARA) 2014.
Penghargaan diberikan berdasarkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Juara
umum dari penghargaan ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
ARA terselenggara atas kerjasama 7
instansi penyelenggara yaitu OJK, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat
Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, BEI, dan Ikatan Akuntan
Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nurhaida mengatakan, kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan
diharapkan dapat terus meningkat untuk dapat menunjang pencapaian pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. Dengan perbaikan dalam transparansi informasi, yang
merupakan salah satu pilar GCG diyakini akan meningkatkan kesadaran perusahaan
untuk menerapkan pengelolaan perusahaan dengan baik serta meningkatkan kesiapan
perusahaan di Indonesia untuk bersaing di kawasan regional bahkan global.
Pada
ARA 2014, sejumlah perubahan dilakukan untuk menselaraskan kriteria penilaian
dengan peraturan OJK terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria
ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka ASEAN
Capital Market Forum (ACMF).
Adapun
11 kategori pemenang dalam ARA 2014 yang diurutkan dari juara satu sampai tiga
sebagai berikut:
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
1.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
3.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
B. BUMN Non
Keuangan Listed (BNKL):
1.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
C. Private
Keuangan Listed (PKL):
1.
PT Bank Victoria International Tbk.
2.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3.
PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).
D. Private Non
Keuangan Listed (PNKL):
1.
PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).
2.
PT Elnusa Tbk (ELSA).
3.
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
E. BUMN Keuangan
Non Listed (BNKL):
1.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2.
Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3.
PT Taspen (Persero).
F. BUMN Non
Keuangan Non Listed (BNKNL):
1.
PT Pertamina (Persero).
2.
PT Angkasa Pura II (Persero).
3.
PT Bio Farma (Persero).
G. Private
Keuangan Non Listed (PKNL):
1.
PT Bank BNI Syariah.
2.
PT Bank Syariah Mandiri.
3.
PT Bank Mayora.
H. Private Non
Keuangan Non Listed (PNKNL):
1.
PT Pupuk Kalimantan Timur.
2.
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3.
PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
I. BUMD Listed
(BUMDL):
1.
PT Bank DKI.
2.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3.
PT BPD Nusa Tenggara Timur.
J. BUMN Non
Listed (BUMDNL):
1.
PT BPD Sumsesl dan Babel.
2.
PT BPD Jawa Tengah.
3.
PT BPD Kalimantan Barat.
K. Dana Pensiun
(Dapen):
1.
Dana Pensiun Bank Indonesia.
2.
Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3.
Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
Peserta ARA 2014 berjumlah 294peserta
yang terdiri dari 274 perusahaan,17 Dana Pensiun dan 3 Bank Perkreditan Rakyat.
Jumlah peserta meningkat 13% dibandingkan peserta tahun lalu yaitu 261 perusahaan.
Apabila dilihat perkembangan peserta sejak pertama kali ARA diselenggarakan
tahun 2002 hingga saat ini, maka mengalami peningkatan sampai dengan 227%. Peserta
ARA 2014 ini terbagi dalam 11Kategori yaitu:
1. BUMN Non Keuangan Non Listed
2. BUMN Non Keuangan Listed
3. BUMN Keuangan Non Listed
4. BUMN Keuangan Listed
5. Private Non Keuangan Non Listed
6. Private Non Keuangan Listed
7. Private Keuangan Non Listed
8. Private Keuangan Listed
9. BUMD Non Listed
10. BUMD Listed
11. Dana Pensiun
Penilaian ARA 2014 terdiri dari 8 Kriteria
penilaian kualitas informasi dalam laporan tahunan, khususnya menyangkut aspek
transparansi dan GCG dengan bobot masing-masing sebagai berikut:
1.Umum: 2%
2.Ikhtisar Data Keuangan Penting: 5%
3.Laporan Dewan Komisaris dan
Direksi: 3%
4.Profil Perusahaan: 8%
5.Analisa dan pembahasan manajemen
atas kinerja perusahaan: 22%
6.Good Corporate Governance: 35%
7.Informasi keuangan: 20%
8.Lain-lain: +/-5%
a.Praktik
Good Corporate Governance yang melebihi kriteria
b.Praktik Bad
Corporate Governance yang tidak diatur dalam kriteria
Kriteria penilaian ARA direviu setiap
tahun dan disesuaikan dengan
perkembangan terkini dari praktik
GCG. Sehingga, diharapkan praktik corporate governance di Indonesia akan terus
meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan standar dan praktik GCG. Pada
ARA 2014 ini, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyelaraskan kriteria
penilaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan peraturan tentang
tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan
dalam kerangka Asean Capital Market Forum (ACMF) sebagai bagian dari proses
pelaksanaan program ASEAN economic Community yang dilaksanakan pada tahun 2015.
Beberapa kriteria baru antara lain pengungkapan mengenai keberagaman komposisi
dewan komisaris dan direksi dan pengungkapan nama dan persentase kepemilikan 20
pemegang saham terbesar.
Proses penjurian dilakukan melalui
tahapan penilaian atas Laporan Tahunan dari seluruhpeserta yang dilakukan
dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian
tersebut Dewan Juri menentukan nominasipemenang dari setiap kategori untuk
masuk tahap wawancara. Berdasarkan tahap-tahap penilaian tersebut pemenang ARA 2014
ditetapkan.
Referensi:
ü *Jurnal
Akuntansi - Wahyu Hidayat. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan
Sesudah Implementasi PSAK Berbasis IFRS, Universitas Negeri Lampung
ü *Jurnal
AKuntansi - Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Standarisasi, Harmonisasi dan
Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices),
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita.
ü *Jurnal
Akuntansi - Nur Elan Hidayati , PERBANDINGAN
PERLAKUAN AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS ATAS PSAK No. 22 PADA PERUSAHAAN
GO PUBLIC DI BURSA EFEK INDONESIA ,Universitas Negeri Surabaya
ü *Heri
Sukendar, W. Konvergensi Standar Laporan Keuangan Ke Standar Pelaporan Keuangan
Internasional-Journal the winner, Vol.10 No.1, Maret 2009:10-21.
Universitas Bina Nusantara
ü *Jurnal Ilmiah Akuntansi - Nyoman Trisna Herawati, KONVERGENSI
INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
PEMBELAJARAN AKUNTANSI PENGANTAR DI PERGURUAN TINGGI, Universitas Pendidikan
Ganesha
ü *Jurnal
Ilmiah Akuntansi- Yona Octiani Lestari, KONVERGENSI
INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN MANAJEMEN LABA DI
INDONESIA, Fakultas Ekonomi,Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang
ü *Jurnal
Akuntansi dan Keuangan - RINDU RIKA
GAMAYUNI, Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia Menuju International Financial Reporting Stand.Volume 14 Nomor 2 juli
2009,
Universitas Lampung
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama : R Oktafiani
Dosen : Jessica
B, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI