Senin, 27 Juni 2016

Penerapan Sarbanes‐Oxley Act



SARBANES‐OXLEY ACT, MUNGKINKAH DITERAPKAN DI INDONESIA?
Dr. Ronny Kusuma Muntoro MBA
Keadaan di Indonesia ini ternyata tidak berbeda dengan yang terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Peristiwa Enron, Worldcom dan lainnya seakan mengukuhkan kecurigaan terhadap kesanggupan auditor untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan independen. Masyarakat tidak dapat percaya bahwa tindakan tidak terpuji bahkan ilegal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan‐perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama tidak dapat dideteksi dan ditemukan oleh auditor‐auditor yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan bukti‐bukti transaksinya. Kecurigaan dan prasangka sinispun bertambah besar. Kecurigaan ini bahkan berubah menjadi kemarahan, terutama dikalangan pemegang saham yang menyaksikan nilai investasinya menurun akibat merosotnya kinerja pasar modal di AS. Kongres Amerika, menyadari bahaya yang dapat timbul akibat hilangnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pasar modal, dengan arsitek utamanya senator Paul Sarbanes dan wakil rakyat Michael Oxley, mengeluarkan suatu act yang kini dikenal sebagai The Sarbanes‐Oxley act. Tujuan formal dari undang‐undang ini adalah “to protect investors by improving the accuracy and reliability of corporate disclosures made pursuant to the securities laws.”  Walaupun pasar modal di Indonesia belum semaju atau sebesar pasar modal di AS, prinsip‐prinsip dasar dari Sarbanes‐Oxley act sebenarnya relevan untuk diterapkan di Indonesia. Tentunya diperlukan penyesuaian‐penyesuaian yang dipandang perlu untuk menghadapi kondisi di Indonesia, namun hendaknya senatiasa dijaga agar tujuan pokok dari undang‐undang tersebut tetap tercapai. Disadari bahwa penerapan aturan‐aturan pokok yang ada dalam undang‐ undang semacam Sarbanes‐Oxley di Indonesia tidak mudah. Cukup banyak kendala yang akan dihadapi, Pengalaman penerapan di AS memberikan indikasi kepada kita mengenai beberapa kendala yang kemungkinan besar muncul dalam penerapannya. Pada saat ini Indonesia tidak memiliki undang‐undang yang mengatur industri audit sekomprehensif Sarbanes‐Oxley. Walaupun demikian ada beberapa peraturan yang dikeluarkan beberapa pihak yang berwenang yang secara terpisah memiliki beberapa kesamaan dengan komponen dari Sarbanes Oxley. Kajian mengenai penyesuaian yang perlu dilakukan agar undang‐ undang tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia harus dilakukan dengan tetap menjaga agar tujuan‐tujuan pokok dari undang‐undang tersebut dapat tercapai. Dengan melihat kepada pengalaman di AS, kita menyadari bahwa penyusunan Undang‐undang dan perturan‐peraturan tersebut dan pengimplementasiannya adalah pekerjaan yang tidak mudah dan berat namun kita juga sadar bahwa ini harus segera dipikirkan dan ditangani secara serius.

Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama       : Rochana Oktafiani  
Dosen       : Jessica Barus, S.E., Mmsi.

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar