Sabtu, 14 Juni 2014

kasus kenaikan harga elpiji 12 kg

KENAIKAN HARGA ELPIJI 12 KG


Industri Mamin Terancam Bangkrut

Menurut sumber yang saya dapat mengenai kenaikan harga elpiji 12kg yang mengancam bangkrutnya industri mamin (makanan-minuman). Pemerintah menyakatan industri makanan dan minuman skala kecil dan menengah merupakan sektor industri yang paling tertekan akibat kenaikan harga LPG(elpiji) 12 kg yang berlaku 1 Januari 2014. Kini, pemerintah siap memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar tidak mengalami kebangkrutan

Pengusaha makanan dan minuman skala menengah ke bawah keberatan dengan pembebanan biaya distribusi elpiji oleh Pertamina.

Direktur jendral industri kecil dan menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pelaku usaha industri makanan dan minuman (mamin), khususnya skala kecil dan menengah atas kenaikan harga elpiji 12kg ini. kenikan harga elpiji ini membuat kalangan industri masih terkejut, dan terpangah. Bahkan industri fesyen dan komponen pun ikut terpengaruh, akan tetapi tidak secara langsung. Kenaikan harga elpiji ini sebenarnya sudah berdasarkan koordinasi dengan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina. Dirjen IKM pun berjanji akan berusa mengatasi dampak yang didapat akibat kenaikan harga elpiji.

BEBAN BIAYA
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Muman Indonesia (Gapmmi) Adhi Siswaja Lukman mengatakan pengusaha makanan skala menengah kebawah keberatan dengan pembebanan biaya distribusi elpiji oleh pertamina. IKM dan Industri rumah tangga lah yang terkena dampak langsung khusunya catering. Pelaku IKM makanan kemungkinan akan gulung tikar karena tidak mampu menopang biaya produksi yang terlalu tinggi. Sedangkan untuk industri makanan kelas atas, kenaikan harga elpiji 12kg tidak begitu berpengaruh karena mereka bisa mendapatkan sumber energi yang lain misal batu bara. Menurut Adhi selaku ketua Gapmmi, langkah PT Pertamina menaikan harga elpiji dianggap merugikan para pelaku industri mamin dan menguntungkan pribadi perusahaan milik BUMN.

Presiden Minta Tinjau Ulang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pertamina untuk meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kilogram dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Presiden mengatakan, Sebagai pemegang saham Pertamina, Pemerintah mendorong Pertamina melanjutkan peninjauan kembali atas kebijakan kenaikan harga tersebut. Peninjauan kenaikan harga elpiji tersebut, lanjut Presiden SBY, tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. Dalam kutipnya meminta Pertamina bersama-sama menteri terkait menyelesaikan peninjauan tersebut dalam kurun waktu satu hari, 1 x 24 jam.

Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga elpiji 12 kg diambil setelah hampir 2,5 jam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY, dan dihadiri Wapres Boediono. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) sebagai korporat.

Menurut Presiden, kesimpulan yang didapat dari rapat tersebut adalah alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong oleh hasil pemikiran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam auditnya BPK menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triliun. Kerugian itu disebabkan utamanya oleh harga elpiji 12 kg yang dianggap terlalu rendah.

Padahal, lanjut Presiden SBY, elpiji golongan itu tidak termasuk yang mendapat subsidi, berbeda dengan elpiji 3 kg yang bersubsidi. "BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengurangi kerugian Pertamina," SBY menjelaskan.

Presiden SBY nenegaskan, Pemerintah berpandangan kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai korporat. Namun, pemerintah memiliki kewajiban melihat secara utuh dampak sosial dan ekonomi atas kenaikan elpiji 12 kg yang dinilai masyarakat terlalu tinggi.

Pemerintah juga berprinsip, sebagaimana Pertamina, negara tidak mungkin terus-menerus rugi dalam kasus elpiji ini. "Namun, penyesuaian dan kenaikan harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat dan dapat ditempuh dalam tahapan yang tepat sehingga tidak menyulitkan masyarakat," ujar Presiden.

Dalam keterangan ini, SBY juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina terkait kenaikan harga elpiji 12 kg sesuai dengan audit dan solusi yang diberikan oleh BPK. "Besok, Senin 6 Januari 2014, harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan," Presiden SBY menandaskan.

Sebagaimana diketahui, per 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi untuk tabung 12 kilogram, dengan rata-rata kenaikan Rp 3.959 per kilogram. Menurut pihak Pertamina, kenaikan ini antara lain merupakan salah satu temuan BPK yang menilai beban subsidi terhadap gas elpiji terlampau besar.


Penimbun dan Penyuntik elpiji 12kg
Polda Jabar akan Tangkap Penimbun dan Penyuntik

Momen kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram, khawatir dimanfaatkan pihak atau oknum yang mencuri kesempatan secara curang. Praktik penyimpangan serta manipulasi yang diawasi polisi yaitu aksi penimbunan elpiji dan penyuntikan atau memindahkan isi gas elpiji tabung 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram untuk dijual. Berdasarkan sejumlah kasus, pelaku penimbunan dan penyuntikan elpiji bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal. PT Pertamina (Persero) memberlakukan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi pada 1 Januari 2014. Harga semula Rp 70.200 per tabung, menjadi Rp 117.708 per tabung. Namun harga pembeli di masyarakat bisa di atas Rp 120 ribu per tabung.
Polda Jabar, sambung Martin, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi dan memantau.
Bila ada terjaadinya penimbunan pelaku penimbunan akan dikenakan pasal 23, huruf C, Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

REVISI HARGA ELPIJI 12 KG

Revisi Harga, Pertamina Tetapkan Kenaikan Elpiji 12 kg Rp 12.000
Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) yang digelar Senin (6/1/2014) memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram, dari semula Rp 3.500 per kg menjadi Rp 1.000 per kg, atau Rp 12.000 per tabung.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, revisi harga mulai efektif tanggal 7 Januari 2014 pukul 00.00 wib. Ia mengatakan hasil RUPS sudah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
"Setelah mengikuti perkembangan di masyarakat, rapat hari Sabtu dengan Wapres, rapat terbatas di Halim, dan rapat konsultasi BPK, RUPS sudah memutuskan bahwa ada revisi kenaikan harga elpiji efektif berlaku besok pukul 00.00 wib, dari Rp 3.500 per kg turun menjadi Rp 1.000 per kg," ungkap Karen.
Dengan kenaikan sebesar itu, harga di tingkat konsumen, sebut Karen, mengalami kenaikan dari sebesar Rp 78.100 menjadi Rp 91.600 atau mengalami kenaikan 17,3 persen.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya menambahkan, harga keekonomian elpiji 12 kg mengacu CP (contract price) Aramco dengan asumsi kurs satu dollar AS sebesar Rp 10.500 sebenarnya adalah Rp 10.800 per Kg.
Artinya, dengan kenaikan Rp 12.000 per tabung 12 kg, Pertamina masih menanggung kerugian sebesar Rp 4.556 per kg. Sedangkan, jika dihitung dengan asumsi kurs Rp 12.250, kerugian Pertamina mencapai Rp 5.315 per kg.
"Harga ini bervariasi antara Rp 89.000 - Rp120.000 ini adalah variabel ongkos angkut. Harga gas di agen Jakarta Rp 90.500. Kemudian di kota lain juga akan disampaikan secara detil," ujarnya


Daftar Pustaka :
Bisnis Indonesia, 4 April 2014 (Penaikan Harga ELPIJI 12kg)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Presiden+Meminta+Pertamina+Tinjau+Kenaikan+Harga+Elpiji+Dalam+1+x+24+Jam&subjudul=Gas%20Elpiji#.U5wR_9cuQVZ
http://news.detik.com/bandung/read/2014/01/02/180320/2457017/486/gas-elpiji-12-kg-naik-polda-jabar-akan-tangkap-penimbun-dan-penyuntik?nd772204btr
http://twentyo.blogspot.com/2012/03/hukum-polda-temukan-penimbun-gas-elpiji.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/01/06/2018010/Revisi.Harga.Pertamina.Tetapkan.Kenaikan.Elpiji.12.kg.Rp.12.000