a. Governance System
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
b. Budaya etika
Ú Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
Ú Budaya etika adalah perilaku yang etis.
Ú Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Ú Langkah-langkah penerapan :
Ú Penerapan Budaya Etika
Ú Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Ú Komitmen Internal :
• Perusahaan terhadap karyawan
• Karyawan terhadap perusahaan
• Karyawan terhadap karyawan lain.
Ú Komitmen Eksternal :
• Perusahaan terhadap pelanggan
• Perusahaan terhadap pemegang saham
• Perusahaan terhadap masyarakat
Ú Penerapan Budaya Etika
Ú Program Etika
Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo
Contoh : audit etika
Ú Kode Etik Perusahaan
• Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
• Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
Ú Budaya etika adalah perilaku yang etis.
Ú Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Ú Langkah-langkah penerapan :
Ú Penerapan Budaya Etika
Ú Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Ú Komitmen Internal :
• Perusahaan terhadap karyawan
• Karyawan terhadap perusahaan
• Karyawan terhadap karyawan lain.
Ú Komitmen Eksternal :
• Perusahaan terhadap pelanggan
• Perusahaan terhadap pemegang saham
• Perusahaan terhadap masyarakat
Ú Penerapan Budaya Etika
Ú Program Etika
Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo
Contoh : audit etika
Ú Kode Etik Perusahaan
• Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
• Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
c. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu
adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain
itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat,
dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
d.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku
korporasi (Corporate Code of Conduct)
merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda
dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya. Di dalam Perilaku korporatif, peran
pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai First Adapter,
penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen, Role Model, teladan bagi insan
korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan Pencetus dan Pengelola
Strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
Kode perilaku
korporasi (Corporate Code of Conduct)
juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem
Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara
nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah,
perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi
kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi
setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam Corporate Code of
Conduct.
e. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara
rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi
apabila diketahui terdapat kesalahan.
Contoh
kasus:
1.
Korupsi
a. Korupsi pajak Gayus Tambunan
b. Korupsi penggunaan anggaran dana pengganti defisit
melalui program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak untuk RSJ
Surakarta oleh tiga pegawai negeri Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan.
c. SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
d. PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak
Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang
pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya
sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996
sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus
kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara
dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam
pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi
Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan
Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti
Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.
e. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa
Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut
adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana
senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan
penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas Gubernur Bank Indonesia
Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran
BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman
masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu
ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu,
pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah
diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa
Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul
Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002,
dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan
yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Kasus – kasus Korupsi bahkan
memiliki situs sendiri tentang kasus-kasus yang terjadi. Situs itu adalah :
http://infokorupsi.com
2.
Nepotisme
Kasus Busang Yang Menyeret Nama Menteri Sudjana
Busang adalah tambang emas
terbesar di dunia. Proyek Busang I diperkirakan mempunyai kandungan sekitar 47
juta ounces. Kalau 1ounces itu besarnya sekitar 28.35 gram,
artinya deposit Busang I itu saja nilainya mendekati Rp 100 trilyun -- lebih
besar dari APBN RI tahun lalu.
Sudah ramai diberitakan bahwa perusahaan
berusia muda Kanada, Bre-X Minerals, dikabarkan menggandeng putra Presiden RI,
Sigit Harjojudanto, untuk menggarap proyek raksasa itu. Tapi, akibat sengketa
kepemilikan saham antara Bre-X dengan perusahaan lokal milik aktivis PDI Jusuf
Merukh, maka kontrak karya (contracts of works) untuk Bre-X tak kunjung
muncul dari Departemen Pertambangan dan Energi.
Di lain pihak, ada konsorsium lain yang ingin
juga menambang Busang. Konsorsium itu terdiri dari Siti Hardijanti Rukmana
(putri Presiden Soeharto), Airlangga Hartarto (anak Menko Hartarto), dan I. B.
Dharma Yoga (anak Menteri IB Sudjana). Bahkan, belakangan beredar kabar bahwa
Departemen Pertambangan menyetujui konsorsium baru ini menggandeng perusahaan
Kanada yang lebih senior, Barrick Gold Corp, dan memegang 75 persen saham
Busang. Bre-X diberitakan hanya kebagian 25 persen. Itu pun, kedua pihak masih
harus menyetorkan 10 persen untuk pemerintah Indonesia.
Soal Busang ini sangat membuat curiga banyak
kalangan setelah Menteri I. B. Sudjana mencopot kewenangan Dirjen Pertambangan
Kuntoro Mangkusubroto untuk memberikan izin kontrak kerja (contracts of work)
pada pertengahan November 1996 lalu.
Di DPR, I. B. Sudjana menjelaskan bahwa usaha
pemerintah untuk meminta 10 persen saham di Busang sudah merupakan langkah
maju, meskipun sebuah sumber TEMPO Interaktif tak setuju dengan
intervensi yang terlalu jauh model Sudjana ini (Lihat:Busang,
Antara Jakarta dan Toronto) Kemudian, Sudjana juga mengungkapkan
bahwa pihaknya akan meminta BUMN PT Aneka Tambang dan PT Timah untuk ikut
memiliki saham di Busang. Dengan demikian, cerita pembagian saham di Busang
agaknya belum final.
Walaupun demikian, I. B. Sudjana tak
menjelaskan mengapa anaknya ikut-ikutan bermain di Busang.
3.
Kolusi
a. Tindak kolusi antara PDIP dan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Miranda Swaray Goeltom
b. Kasus kolusi antara Grup Bakrie dan pegawai Ditjen Pajak Gayus
Tambunan
4.
Melanggar aturan
Tindakan melanggar aturan ini
misalnya adalah tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya. Misalnya :
a. Sekretaris Lurah
Serua/ Ciputat Syaiful Bahri bolos kerja hanya untuk mendukung kandidat walikota Ciputat yakni Airin. Bahkan
ia dan beberapa PNS yang bolos lainnya menyogok wartawan dengan seekor kambing
agar tidak memberitakan mereka di media massa.
5.
Asusila
a. Kasus asusila
Penyanyi Dangdut Maria Eva dan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Yahya Zain
Seperti diberitakan, skandal
seks Maria Eva dan Yahya Zaini terbongkar setelah beredar adegan asusila di
masyarakat yang diduga dilakukan tahun 2004 lalu. Akibat skandal itu, Yahya
terpaksa mengundurkan diri sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua
Fraksi Partai Golkar DPR.
Maria Eva sempat mengaku
melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini dengan
persetujuan Yahya Zaini dan isterinya. Di tengah sorotan pemberitaan yang
gencar, muncul kabar Yahya Zaini sempat diperas Rp 5 miliar. Kasus ini sungguh
menggelitik, yang seharusnya seorang wakil rakyat emberi contoh tetapi malah
menjadi pembicaraan kurang baik di tengah masyarakat.
Jadi etika pemerintahan di
Indonesia belum benar-benar diterapkan dengan baik. Ini disesabkan karena
adanya patologi etika birokrasi pemerintahan. Patologi berupa hambatan
atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis, ekonomis,
sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi birokrasi dalam etika
pemerintahan berupa :
1) Patologi
akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalahgunaan
wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong
menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi
akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidak teliti,
bertindak tanpa berpikir, counter
produktif, tidak mau berkembang/ belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif,
tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi
karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak
jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi
akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner,
inersia, tidak berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest,
pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa :
tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban,
eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran
terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja,
miskomunikasi dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.
Agar Etika Pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan
pembaharuan perilaku etika penyelenggara pemerintahan dan kelembagaan birokrasi
seperti :
¡ Redifinisi, reorientasi dan revitalisasi perilaku
birokrasi politik dan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada
kepentingan negara, bangsa dan masyarakat.
¡ Pembaharuan sistem kelembagaan pemerintahan yang
berorientasi pada kinerja organisasi;
¡ Pembaharuan manajemen pemerintahan yang memiliki kepemimpinan
visoner dan akuntabilitas pemerintahan
¡ Perilaku individu
Aparatur birokrasi Pemerintahan pada standar berkualifikasi, kompetensi
dan profesional dan berbudaya
¡ struktur kelembagaan birokrasi pemerintahan
berbasis kompetensi
¡ fungsi birokrasi pemerintahan ( kebijakan,
pelayanan, kemitraan, kerjasama,
pemberdayaan dsb )
¡ proses birokrasi pemerintahan dengan pendekatan
manajemen strategis
¡ perilaku birokrasi pemerintahan berorientasi nilai, norma, aturan, etika, moral, adat
istiadat dan budaya birokrasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
Kesimpulan
Etika pemerintahan tidaklah
berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip
penerapan hukum. Itulah sebabnya, maka sebuah pemerintahan yang bersih, yang
segala tingkah laku dan produk kebijakannya berangkat dari komitmen moral yang
kuat, hanya dapat dinikmati oleh refresentasi pemenuhan pelayanan kebutuhan
dasar masyarakat dengan lebih baik. Setiap warga masyarakat berhak memperoleh
pelayanan dan perlakuan yang adil dari aparatur pemerintah berdasarkan
nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
Etika dalam pemerintahan sudah
memiliki landasan tersendiri, namun di Indonesia kerap terjadi pelanggaran
etika, baik di pemerintahan tingkat daerah sampai nasional. Sebagai penanggung
jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, fasilitator dan pengarah pembangunan,
pelayan masyarakat dan sebagai motivator dalam pemberdayaan masyarakat, penulis
melihat, merasakan dan mengalami betapa rumit dan susahnya kita membangun
pemahaman, persepsi dan tindakan operasional yang sama dalam mengelola
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, padahal seperti tadi telah penulis
sampaikan, sudah begitu banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
untuk dijadikan pedoman dan petunjuk untuk itu. Baik atau tidak baik jalannya
roda pemerintahan, kegiatan pembangunan, pelayanan dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat ternyata tidak hanya tergantung pada pemerintah saja, tidak hanya
tergantung pada DPRD saja dan juga tidak hanya tergantung pada masyarakat saja,
tetapi sangat ditentukan oleh ketiga komponen tadi secara bersama-sama, apakah
mempunyai komitment dan kemauan untuk menyelenggarakan kepemerintahan yang baik
atau tidak.
Saran
Aparatur pemerintah seyogianya
menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika, hukum dan
konstitusi dengan kata lain, sudah bukan waktunya lagi, pemerintah dapat begitu
saja mengambil hak milik orang lain tanpa kewenangan yang jelas dan disertai
pemberian imbalan atau ganti rugi yang wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar