1. BENTURAN KONFLIK ( Conflict
of Interest )
Benturan kepentingan adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi
Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan
kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut.
a. Segala konsultasi atau
hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam
aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing ( competitor ).
b. Segala kepentingan pribadi
yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c. Segala hubungan bisnis atas
nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family )
dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d. Segala posisi dimana karyawan
dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap
evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan
keluarga.
e. Segala penggunaan pribadi
maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f. Segala penjualan atau
pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g. Segala penerimaan dari
keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan.
h. Segala aktivitas yang
berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public yang merugikan pihak lain.
2. Etika Dalam tempat Kerja
Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan
lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada
perusahaan tempat Anda bekerja. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis
yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada
bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama
bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban
moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan
menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi,
bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha
meraih kepentingan sendiri dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang
dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat
kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke
pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada
aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan,
Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan
naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dijaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan
public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling
(daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam
rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3. Aktivitas Bisnis International – Masalah Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam
membentuk budaya perusahaan. Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang
akan dikerjakan sekelompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah
laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Budaya perusahaan memberi
kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya
perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan
karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula
mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati
atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu? terdapat
sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Setiap
perusahaan yang memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus
memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara
asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh,
perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian
terhadap pengepakan, tanda dan logo. Jadi, Keberhasilan dalam pasar luar negeri
sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan
sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.
4. Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan
yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku
dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan dari
akuntabilitas sosial adalah sebagai berikut :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
5. Manajemen Krisis
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak
terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian
ini bisa saja menghancurkan organisasi, karyawan, produk, jasa, kondisi
keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana
perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan
ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik .
Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis
adalah :
a. Sebab umum :
a. Sebab umum :
- Gangguan kesejahtraan dan rasa aman.
- Tanggung jawab sosial diabaikan.
b. Sebab khusus :
- Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah.
- Penurunan profit yang tajam.
- Penyelewengan.
- Perubahan permintaan pasar.
- Kegagalan atau penarikan produk.
- Regulasi dan deregulasi.
- Kecelakaan atau bencana alam.
- contoh kasus:
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji
laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di
Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami
perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat
kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain
berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik,
deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO
tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan
penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah
satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan
untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus
warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat
pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon
dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat
ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi
biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut
disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan
tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum.
Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih
melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran
krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah
satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di
Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim
kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah
produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan
bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan
baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari
konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah
menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan
pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini,
dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air.
"Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak
dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga
Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam
pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin
nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya,
pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi
pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Analisis Kasus
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai
penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu
sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu
yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa
aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam
bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan.
Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi
untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya.
Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan
‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis
dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau
dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai
pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain,
melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha
kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan
undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun.
Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen
diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua
tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya,
norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang
melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang
bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama,
etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan
masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata
lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat
menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis
lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup
makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan
praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya
suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
http://madewahyudisubrata.blogspot.co.id/2014/01/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2015/12/isu-etika-signifikan.html
http://astrisridayanti.blogspot.co.id/2014/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
http://astrisridayanti.blogspot.co.id/2014/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar