SARBANES‐OXLEY ACT, MUNGKINKAH DITERAPKAN DI INDONESIA?
Dr. Ronny Kusuma Muntoro MBA
Keadaan di Indonesia ini ternyata
tidak berbeda dengan yang terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Peristiwa
Enron, Worldcom dan lainnya seakan mengukuhkan kecurigaan terhadap kesanggupan
auditor untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan independen. Masyarakat
tidak dapat percaya bahwa tindakan tidak terpuji bahkan ilegal yang dilakukan
oleh manajemen perusahaan‐perusahaan
tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama tidak dapat dideteksi dan ditemukan
oleh auditor‐auditor
yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan bukti‐bukti transaksinya. Kecurigaan dan
prasangka sinispun bertambah besar. Kecurigaan ini bahkan berubah menjadi
kemarahan, terutama dikalangan pemegang saham yang menyaksikan nilai
investasinya menurun akibat merosotnya kinerja pasar modal di AS. Kongres
Amerika, menyadari bahaya yang dapat timbul akibat hilangnya kepercayaan publik
(public trust) terhadap pasar modal,
dengan arsitek utamanya senator Paul Sarbanes dan wakil rakyat Michael Oxley,
mengeluarkan suatu act yang kini
dikenal sebagai The Sarbanes‐Oxley act. Tujuan formal dari undang‐undang
ini adalah “to protect investors by
improving the accuracy and reliability of corporate disclosures made pursuant to the securities laws.” Walaupun pasar modal di Indonesia belum semaju
atau sebesar pasar modal di AS, prinsip‐prinsip
dasar dari Sarbanes‐Oxley
act sebenarnya relevan untuk
diterapkan di Indonesia. Tentunya diperlukan penyesuaian‐penyesuaian yang dipandang perlu untuk
menghadapi kondisi di Indonesia, namun hendaknya senatiasa dijaga agar tujuan
pokok dari undang‐undang
tersebut tetap tercapai. Disadari bahwa penerapan aturan‐aturan pokok yang ada dalam undang‐ undang semacam Sarbanes‐Oxley di Indonesia tidak mudah. Cukup
banyak kendala yang akan dihadapi, Pengalaman penerapan di AS memberikan
indikasi kepada kita mengenai beberapa kendala yang kemungkinan besar muncul
dalam penerapannya. Pada saat ini Indonesia tidak memiliki undang‐undang yang mengatur industri audit
sekomprehensif Sarbanes‐Oxley.
Walaupun demikian ada beberapa peraturan yang dikeluarkan beberapa pihak yang
berwenang yang secara terpisah memiliki beberapa kesamaan dengan komponen dari
Sarbanes Oxley. Kajian mengenai penyesuaian yang perlu dilakukan agar undang‐ undang tersebut sesuai dengan kondisi
Indonesia harus dilakukan dengan tetap menjaga agar tujuan‐tujuan pokok dari undang‐undang tersebut dapat tercapai. Dengan
melihat kepada pengalaman di AS, kita menyadari bahwa penyusunan Undang‐undang dan perturan‐peraturan tersebut dan
pengimplementasiannya adalah pekerjaan yang tidak mudah dan berat namun kita
juga sadar bahwa ini harus segera dipikirkan dan ditangani secara serius.
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Dosen : Jessica Barus, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar